Detail Masalah

Hasil kajian dan pembahasan.

Hukum Menambah Tanah Dari Luar Ke Atas Kubur

Fiqh Jenazah 16 August 2025 20 Dilihat

HUKUM MENAMBAH TANAH DARI LUAR KE ATAS KUBUR

 

 

  A.   Rumusan Masalah

a. Di dalam Ibarah Umdatus Salik dikatakan :

 " ولا يزاد فيه على ترابه، ويرش عليه الماء..."

  Itu bermakna hukumnya makruh tanzih atau apa?

 

  B.   Uraian Bahasan

a. Hukum menambah tanah dari luar ke atas kubur:

Tidak makruh (boleh) jika tidak mengganggu

Lebih utama (sunnah) untuk tidak menambahkannya selain dari tanah yang keluar saat menggali kubur.

Referensi :

( إحداها ( قال الشافعي في المختصر: يستحب أن لا يزاد القبر على التراب الذي أخرج منه. قال الشافعي والأصحاب رحمهم الله: إنما قلنا يستحب أن لا يزاد لئلا يرتفع القبر ارتفاعاً كثيراً. قال الشافعي: فإن زاد فلا بأس. قال أصحابنا: معناه أنه ليس بمكروه لكن المستحب تركه، ويُستدلّ المنع الزيادة برواية أبي داود المذكورة قريباً، وهي قوله: وأن يزاد عليه.

(المجموع شرح المهذب جزء 5 ص.264)

(Salah satunya): Imam Syafi'i berkata dalam al- Mukhtasar:

Disunnahkan agar kubur tidak ditambah (tanahnya) dari selain tanah yang dikeluarkan darinya (saat digali).

 

Imam Syafi'i dan para sahabatnya رحمهم الله berkata: Kami mengatakan disunnahkan untuk tidak menambahkan tanah, agar kuburan tidak menjadi terlalu tinggi.

 

Imam Syafi'i juga berkata:

Namun, jika ditambahkan (tanah dari luar), maka tidak mengapa.

Para ulama kami (mazhab Syafi'i) berkata: Maksudnya bukan makruh, tapi yang lebih utama adalah meninggalkannya (tidak menambah).

Dan dalil yang mendukung larangan menambahkan tanah adalah riwayat dari Abu Dawud yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu sabda Nabi: "Dan (dilarang) menambahkan (tanah) di atasnya."

 

  C.   Hasil Keputusan

a. Redaksi يستحب أن لا يزاد secara bahasa berarti disunnahkan untuk tidak menambah yang mengindikasikan bahwa menambah tanah berlebihan hukumnya makruh (tidak haram, tapi tidak dianjurkan).

b. Alasannya disebutkan dalam teks itu sendiri: agar kuburan tidak terlalu tinggi sehingga menyempitkan area sekitar dan menyulitkan peziarah atau jenazah lainnya.

Filter Pencarian
Beranda Filter Ajukan Donasi