Detail Masalah
Hasil kajian dan pembahasan.
Hukum Bertepuk Tangan Baik Ketika Berada Di Dalam Shalat Maupun Di Luar Shalat
Hukum Bertepuk Tangan
A. Rumusan Masalah
Bagaimana hukum bertepuk tangan, baik ketika berada di dalam shalat maupun di luar shalat?
B. Uraian Bahasan
Bertepuk tangan dapat dibagi menjadi dua keadaan, yaitu:
1. Bertepuk tangan ketika di dalam shalat
2. Bertepuk tangan ketika di luar shalat
1. Bertepuk Tangan Ketika di Dalam Shalat
Menurut pendapat mu‘tamad, tepuk tangan ketika di dalam shalat diperuntukkan bagi perempuan, yaitu ketika hendak mengingatkan imam apabila imam lupa atau lalai dalam shalat.
وإن كانت خالية عن الرجال الأجانب على المعتمد، لأنه وظيفتها.
“ Adapun jika shalat tersebut tidak terdapat laki-laki yang bukan mahram (ajnabi), maka (wanita tetap bertepuk tangan) menurut pendapat yang mu'tamad, karena bertepuk tangan adalah tugas/cara khusus bagi wanita.”
Hal tersebut merupakan bentuk kemudahan yang Allah berikan kepada perempuan dalam mengingatkan imam.
Tepuk tangan perempuan untuk mengingatkan imam tidak membatalkan shalat, meskipun dilakukan dengan niat untuk mengingatkan imam.
Berbeda dengan laki-laki. Ketika laki-laki hendak mengingatkan imam yang lupa dalam shalat, maka ia harus meniatkan tasbih tersebut sebagai dzikir, bukan semata-mata untuk mengingatkan imam.
يخالف التسبيح بقصد الإعلام فإنه يبطل الصلاة والفرق أن التسبيح لفظ يصلح لقصد الذكر، والتصفيق فعل لا يصلح له.
“ Berbeda halnya dengan mengucap tasbih yang bertujuan untuk memberitahu (al-i'lam), karena hal itu membatalkan shalat. Perbedaannya adalah bahwa mengucap tasbih merupakan lafaz yang layak digunakan untuk tujuan dzikir, sedangkan bertepuk tangan merupakan gerakan/perbuatan yang tidak dibenarkan untuk tujuan tersebut”
Apabila seorang laki-laki mengucapkan tasbih dengan niat semata-mata untuk mengingatkan imam, maka shalatnya dapat menjadi batal.
2. Bertepuk Tangan Ketika di Luar Shalat
A. Menurut Pendapat Mu‘tamad Imam Ar-Ramli
واختلف في التصفيق خارج الصلاة فقيل: يحرم بقصد اللعب، ويكره بلا قصد اللعب، وهذا هو المعتمد عند الرملي
“Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum bertepuk tangan di luar shalat: Pendapat Pertama: Haram jika bertujuan untuk main-main (al-la'ib), dan makruh jika tanpa tujuan main-main. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (dijadikan pegangan) menurut Imam Ar-Ramli.”
Menurut pendapat mu‘tamad di kalangan Imam Ar-Ramli, hukum bertepuk tangan di luar shalat adalah:
· Haram, apabila dilakukan dengan tujuan bercanda atau bermain-main.
· Makruh, apabila dilakukan bukan dengan tujuan bercanda atau bermain-main.
B. Menurut Pendapat Mu‘tamad Imam Ibnu Hajar
وقيل: يكره بقصد اللعب وإن كان فيه نوع طرب، وهذا هو المعتمد عند ابن حجر في شرح الإرشاد.
“Dan dikatakan (sebagian pendapat): Makruh hukumnya jika bertujuan untuk main-main (al-la'ib) meskipun di dalamnya terdapat unsur hiburan/kegembiraan (tharab). Ini adalah pendapat yang mu'tamad (dijadikan pegangan) menurut Ibn Hajar dalam kitab Syarh al-Irsyad.”
Adapun menurut pendapat mu‘tamad Imam Ibnu Hajar dalam Syarah al-Irsyad:
· Bertepuk tangan hukumnya makruh, meskipun dilakukan dengan tujuan bercanda, apabila di dalamnya terdapat unsur hiburan/kegembiraan (tharab)
وقيل: يحرم إن قصد به التشبه بالنساء لأنه من طبعهن، وإلا كره،
“Dan dikatakan (sebagian pendapat): Haram hukumnya jika bertujuan untuk menyerupai kaum wanita karena bertepuk tangan adalah tabiat/kebiasaan mereka, dan jika tidak bertujuan demikian, maka hukumnya makruh.”
· Bertepuk tangan hukumnya haram apabila dilakukan dengan tujuan menyerupai perempuan.
· Apabila tidak bertujuan menyerupai perempuan, maka hukumnya makruh.
C. Ketentuan Apabila Ada Kebutuhan
وهذا فيما إذا احتاج إليه لتسبيح الذكر كما فعله الفقراء أو لضبط الأغنام كما يفعله الفقهاء في الليالي أو لتدريس كما يفعله المدرسون في الدرس لم يحرم بل ربما كان مطلوباً.
“Dan hal ini apabila ia membutuhkannya—seperti untuk menyelaraskan bacaan zikir sebagaimana yang dilakukan para fuqara (ahli tasawuf/thariqah), untuk mengendalikan/mengatur domba sebagaimana yang dilakukan para ahli fiqih di malam hari, atau untuk menertibkan pelajaran sebagaimana yang dilakukan para pengajar saat mengajar—maka hukumnya tidak haram, bahkan terkadang justru dianjurkan.”
Hukum-hukum di atas berlaku apabila tepuk tangan dilakukan tanpa adanya kebutuhan.
Adapun apabila tepuk tangan dilakukan karena adanya kebutuhan, maka hukumnya dapat berubah.
Contohnya:
· Untuk memberikan semangat dalam berdzikir, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang fakir.
· Untuk mengajar atau memberikan instruksi, sebagaimana yang dilakukan oleh para guru.
Maka, apabila tepuk tangan dilakukan karena adanya kebutuhan tersebut, hukum yang semula haram atau makruh dapat berubah menjadi mubah (boleh), bahkan dapat memperoleh pahala apabila dilakukan untuk tujuan yang baik.
C. Hasil Keputusan
Dengan demikian, hukum bertepuk tangan tidak dapat disamaratakan, tetapi harus melihat:
1. Apakah dilakukan di dalam atau di luar shalat.
2. Siapa yang melakukannya.
3. Apa niat dan tujuannya.
4. Apakah terdapat kebutuhan atau tidak.
D. Referensi
Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib al-Mujib, Jilid 1 (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah), hal. 334.