Detail Masalah

Hasil kajian dan pembahasan.

Suami mentalak istrinya setalah jima' akan tetapi istri KB atau Suami memakai kontrasepsi ataupun ‘azl

Fiqih Nikah 06 December 2025 60 Dilihat

Suami mentalak istrinya setalah jima' akan tetapi istri KB atau Suami memakai kontrasepsi ataupun ‘azl

 

A.   Rumusan Masalah

1. Apa hukum talak berikut, yaitu ketika seorang suami mentalak istrinya setalah jima' akan tetapi istri KB atau Suami memakai alat kontrasepsi atau ‘azl?

B.   Uraian Bahasan

1. Sebelum menguaraikan permasalahan, perlu diketahui bahwa talak dibagi menjadi dua :

1.   Talak Sunni          : Boleh

2.   Talak Bid’iy          : Haram

 

الطَّلَاق (ضَرْبَانِ) :ضَرْبٌ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وبِدْعَةٌ، وهُنَّ ذَوَاتُ الحَيْضِ وَأَرَادَ المُصَنِّفُ بِالسُّنةِ الطلاق الجائز، وبالبِدْعَةِ : الطَّلَاقَ الحَرَامَ

Talak itu ada dua macam: talak yang sunnah dan talak yang bid‘ah. Yakni talak untuk para istri yang masih mengalami haid.
Dan yang dimaksud penyusun (kitab) dengan sunnah adalah talak yang jaiz (boleh), sedangkan yang dimaksud dengan bid‘ah adalah talak yang haram.”

 (فَالسُّنَّةُ : أَنْ يُوقِعَ الرُّوجُ الطَّلَاقَ فِي طُهْرٍ غَيْرِ مُجَامِعٍ فِيهِ)

والبدعةُ : أَنْ يُوقِعَ الزَّوْجُ الطَّلَاقَ في الحَيْضِ أَو فِي طُهْرٍ جَامَعَهَا فِيهِ))

Maka talak sunnah adalah:
bahwa suami menjatuhkan talak dalam keadaan
suci yang tidak digauli (dalam masa suci itu).

Dan talak bid‘ah adalah:
bahwa suami menjatuhkan talak
ketika istri sedang haid,
atau
dalam masa suci tetapi ia telah menggaulinya pada masa suci tersebut.”

 (Fathul Qorib Al Mujib: Hlm. 354)

2. ‘Azl adalah seorang suami ketika menjima’ istri dan mengeluarkan mani tidak di vagina, namun diluar.

2. Jima’ dengan kontrasepsi atau sang istri KB diqiyaskan dengan Jima’ di dubur (anus), meskipun keduannya tak mewariskan anak, tapi masih dianggap talak bid’ah dan masa ‘iddahnya berlaku.

Referensi :

وقوله : ( أو في طهر جامعها فيه ) أي : أو في حيض قبله ، سواء جامعها في القبل أو في الدير ؛ لأن الوطء في الدبر كالوطء في القبل في وجوب العدة وإن كان لا يثبت به النسب على المعتمد ، واستدخال المني المحترم كالجماع ؛ فيكون بدعياً مع الإثم إن علم استدخالها له

“Perkataan mushonnif: “atau dalam masa suci yang ia (suami) telah menggaulinya pada masa suci itu”, yakni:
atau dalam masa haid sebelumnya, baik suami menggaulinya melalui qubul (farji) maupun anal (dubur); karena jima‘ melalui dubur hukumnya sama seperti jima‘ melalui qubul dalam hal mewajibkan ‘iddah, meskipun tidak menetapkan nasab menurut pendapat yang mu‘tamad.

Dan mengambil serta memasukkan mani yang terjaga kehormatannya (mani manusia yang dihormati) ke dalam farji hukumnya seperti jima’, sehingga talak yang dijatuhkan dalam keadaan tersebut menjadi talak bid‘iy, disertai dosa apabila istri melakukan perbuatan itu dengan sepengetahuan suami.”

 

C.   Kesimpulan

1. Talaknya SAH.

- Berdasarkan ijmak dan nash mazhab Syafi’i, talak setelah jima’ tetap jatuh.

2. Talaknya termasuk TALAK BID’Ī (HARAM).

- Karena dijatuhkan pada masa suci yang telah terjadi jima’, meskipun istri memakai KB atau suami melakukan ‘azl.

3. KB dan ‘azl tidak mengubah hukum talak.

- Status jima’ tetap dianggap jima’, sehingga talaknya tetap talak bid’ī.

4. Iddah tetap berjalan normal

والله أعلم بالصواب

Filter Pencarian
Beranda Filter Ajukan Donasi