Detail Masalah
Hasil kajian dan pembahasan.
Membayar Kaffarat Jima' Dengan Uang
Membayar Kaffarat Dengan Uang
A. Rumusan Masalah
1. Apakah ketika seorang suami istri yang melakukan jimak dan membayar dam/denda harus menggunakan makanan tidak boleh dengan uang ? Sedangkan di bab zakat saat mengeluarkan boleh di ganti dengan uang?
B. Uraian Bahasan
1. Didalam kitab Fathu Qorib Al Mujib dijelaskan :
وَمَنْ وَطِئَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا فِي الْفَرْجِ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَالْكَفَارَةُ وَهِيَ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتَّيْنَ مِسْكِيْنًا لِكُلِّ مِسْكِينٍ مُدُّ.
[فتح القريب المجيب، ص : ٩٦]
"Barang siapa yang berjimak di siang hari pada bulan ramadhan secara sengaja maka dia harus menqodho' puasanya itu dan membayar kafarat, kafaratnya membebaskan budak, kalau tidak bisa maka puasa 2 bulan berturut turut ,kalau tidak bisa memberi makan 60 miskin setiap orang miskin 1 mud."
2. Di dalam kitab Syarah Al Muqoddimah Al Hadromiyah di jelaskan :
و يجوز أن يدفع لمسكين مدين من كفارتين، و أن يعطي رجلا مدا ويشتريه منه، ثم يصرفه لا خر ويشتريه منه، وهكذا إلى الستين، لكنه مكروه
[شرح المقدمة الحضرمية، ص : ٥٧٤ ]
“Dan di perbolehkan membayarkan ke orang 2 orang miskin 2 mud kafaratain, dan di kasihkan ke seorang 1 mud kemudian dia beli kembali kemudian dia mentashorufkan 1 mud yang di beli tadi ke orang lain kemudain dia beli kembali, seperti ini sampai 60 orang miskin. akan tetapi hukumnya MAKRUH”
3. Ulama' kontemporer (MUI) Menjelaskan Pendapat Abu Ja'far yang dinukil oleh Al-Sarakhshi dalam kitab Al-Mabsuth, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1421 H/2004 M, juz III, hal. 99-100):
وَكَانَ الْفَقِيهُ أَبُو جَعْفَرٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُ : أَدَاءُ الْقِيمَةِ أَفْضَلُ : لَأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى مَنْفَعَةِ الْفَقِيرِ فَإِنَّهُ يَشْتَرِي بِهِ لِلْحَالِ مَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ
"Pembayaran zakat fitrah dengan uang adalah pembayaran yang paling baik karena uang paling efektif untuk memberi manfaat kepada faqir. Pasalnya, uang dapat dipakai untuk membeli berbagai barang yang dibutuhkannya."
C. Kesimpulan
1. Bahwa Makruh hukumnya mengganti dengan uang karna dia telah melakukan kesalahan tadi dan itu sebagai hukuman bagi dia karena kelalaian dia. dan dia juga mendapat dosa dari perbuatan tersebut.
2. Kemudian solusi untuk sekarang di ambil dari ulama' kontemporer bisa mewakilkan (Wakalah) ke 'amil agar supaya bisa di tashorufkan ke 60 faqir miskin.
والله أعلم بالصواب