Detail Masalah

Hasil kajian dan pembahasan.

Suntik Putih Untuk Kecantikan

Masalah Kontemporer 18 October 2025 27 Dilihat

Suntik Putih Untuk Kecantikan

 

A.   Rumusan Masalah

a. Apa hukum suntik putih untuk merubah warna kulit ?

 

B.   Uraian Bahasan

a. Suntik putih pada umumnya dipergunakan untuk memperindah diri, akan tetapi di dalam islam memperindah diri itu dibagi menjadi dua :

 

1. Keindahan yang dicintai Allah (syar‘i), disebutkan didalam Hadits :

إن الله جميل يحب الجمال

“Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan.” (HR. Muslim no. 91)

 

·         Maka hadits ini menunjukkan bahwa memperindah diri itu diperbolehkan bahkan dianjurkan, kecuali yang telah di i’tirodh (dibantah) oleh dalil lain yang disebutkan nanti di pembagian yang kedua.

·         Contoh yang diperbolehkan : menjaga kebersihan, memakai pakaian rapi, berhias untuk suami/istri, memakai wewangian.

 

2.  Keindahan yang Terlarang (merubah ciptaan Allah):

ولآمرنهم فليغيرن خلق الله

“Lalu akan aku suruh mereka (setan) mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar benar merubahnya)”QS. an-Nisa: 119

 

·         Disebutkan bahwa adanya Laknat bagi orag orang dibawah ini::

لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنمصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله

“Allah melaknat  wanita wanita yang membuat tato dan yang meminta dibutkan, dan yang mencabut bulu dan yang memintanya, dan yang memisahkan gigi giginya agar tampak untuk tujuan kecantikan, yaitu yang mrubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari 5587 & Muslim 2125)

 

·         Disebutkan juga di dalam Fathul Qarib:

ويحرم الوشم، والوصل، والنمص، والتفلج للحسن، لأنه من غير ضرورة فيه تغيير لخلق الله تعالى

“Dan diharamkan tato, sambung rambut, cabut bulu, memisahkan /merenggangkan  gigi untuk kecantikan, karena bukan untuk hal yang darurat dalam merubah ciptaan Allah. ”

 

 

·         Maka yang keluar dari itu adalah keindahan karena darurat/pengobatan, maka itu diperboehkan sebagaimana yang disebutkan dalam Hasyiyah al-Bajuri ( Jilid 2, Hlm. 247):

إلا إذا كان لعلاج أو دفع عيب فيجوز

“Kecuali bila (perubahan itu) untuk pengobatan atau menghilangkan cacat, maka boleh.”

 

·         Hal ini selaras dengan kaedah dalam القواعد الفقهية, yaitu :

الضرورات تبيح المحظورات

”hal hal yang darurat akan merubah hukum yang haram menjadi mubah”

 

C.   Hasil Keputusan

1. Maka Suntik Putih Haram hukumnya, karena termasuk mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan syar‘I, kecuali jika itu dilakukan disebabkan udzur syar’i seperti; pengobatan atau menghilangkan cacat, maka itu Boleh.

 

Filter Pencarian
Beranda Filter Ajukan Donasi